Selasa, 05 April 2016

Pentingnya Peningkatan Budaya K3 untuk Pertumbuhan Industri di Indonesia

Tenaga kerja merupakan salah satu aset perusahaan yang harus dijaga dan dilindungi. Perusahaan tidak akan beroperasi tanpa adanya tenaga kerja. Pada dasarnya perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja atau karyawan, bukan sebaliknya. Namun pada realita yang terjadi di banyak perusahaan di Indonesia, menunjukan seolah-olah tenaga kerja yang membutuhkan perusahaan. Mereka mau melakukan pekerjaan tertentu yang sangat berisiko dan membahayakan kesehatan pekerja tersebut. Hal ini semakin parah dengan sistem manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) perusahaan yang tidak berjalan secara efektif. Banyak kasus kecelakaan kerja yang terjadi pada perusahaan, baik kecelakaan ringan, sedang maupun berat. Penyebabnya beragam, mulai dari kesalahaan pekerja itu sendiri hingga sistem kerja yang tidak tepat yang diterapkan oleh manajemen perusahaan


Manusia memiliki hak untuk hidup dan menjalani kehidupannya dengan baik. Pemerintah Indonesi sudah berusaha melindungi para pekerja di perusahaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja  pada tanggal 12 Januari 1970. Perhatian lain juga dituangkan pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 02/ Men/ 1980, tentang Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Menyelenggarakan Kesehatan Kerja. Jika pemerintah sudah memberi perhatian penting dalam hal K3, sekarang tinggal perusahaan dan tenaga kerja itu sendiri yang harus mendukung terjadinya keselamatan kerja dalam perusahaan.

Para pekerja dan perusahaan harus bekerja sama untuk mewujudnya terjadinya keselamatan kerja di perusahaan. Kedua belah pihak harus saling mendukung dan saling berinteraksi. Para pekerja tentu saja tidak ingin mengalami kecelakaan kerja karena hal itu sangat merugikan. Pihak perusahaan harus menyediakan sistem manajemen K3 yang berkualitas yang dapat diterpakan pada pekerja. Begitu pun untuk para pekerja, mereka harus menerima kebijakan perusahaan yang mendukung terjadinya keselamatan kerja seperti pemakaian alat pelindung diri (APD).

Pihak perusahaan juga tidak ingin terjadi kecelakaan kerja pada pekerjanya, karena hal ini akan merugikan perusahaan. Potensi kerugian yang timbul dapat berupa kehilangan waktu kerja, terhentinya proses produksi, biaya pengobatan dan asuransi dan sebagainya. Pelaksanaan K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat, bebas dari pencemaran lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas kerja.

Terkadang menyatukan tujuan dari dua pihak yang berbeda secara structural memang sulit. Pada saat pihak perusahaan sudah memiliki sistem K3 yang efektif, para pekerja yang enggan menerapkannya. Sebaliknya, saat pekerja ingin mengaplikasikan sistem kerja yang sesuai K3, pihak perusahaan yang belum memiliki kebijan sistem K3 yang ekeftif.

Secara teoritis terdapat beberapa tingkatan dalam upaya mencengah timbulnya kecelakaan kerja. Urutan tingkat tersebut dari yang terendah adalah cara:
1.    Engineering
Penanggulangan bahaya dilakukan dengan rekayasa engineering.
2.    Enforcement
Perlindungan dilakukan dengan bantuan dari luar seperti pengawasan melekat, penegakan disiplin, dan lain-lain.
3.    Education
Perlindungan melalui peningkatan pengetahuan akan bahaya dan penanggulangannya
4.    Behavior –based
Perlindungan dengan mengandalkan perilaku orang dalam hal  keselamatan 
5.    Culture Change
Perlindungan melalui pembentukan budaya masyarakat yang memiliki kesadaran, kebiasaan, kepekaan yang sama

Penerapan K3 yang paling baik terjadi ketika semua pihak sudah menganggap K3 sebagai budaya (Culture Change), sehingga akan terlaksana dengan mudah tanpa adanya paksaan. Dari lima tingkatan tersebut, dimanakah posisi masyarakat maupun para pekerja di perusahaan? Pada umumnya masyarakat Indonesia masih banyak berada pada level Enforcement dan education. Dengan demikian akan sulit untuk menghindari ataupun mengurangi terjadinya kecelakaan kerja pada perusahaan. Oleh karena itu perlu adanya banyak penelitian yang mengacu pada K3 sehingga masyarakat Indonesia dapat memahami betapa penting penerapan K3 dalam lingkungan kerja.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar