
Manusia
memiliki hak untuk hidup dan menjalani kehidupannya dengan baik. Pemerintah
Indonesi sudah berusaha melindungi para pekerja di perusahaan dengan
ditetapkannya Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 Tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja pada tanggal 12
Januari 1970. Perhatian lain juga dituangkan pada Peraturan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 02/ Men/ 1980, tentang
Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja dalam Menyelenggarakan Kesehatan Kerja. Jika
pemerintah sudah memberi perhatian penting dalam hal K3, sekarang tinggal
perusahaan dan tenaga kerja itu sendiri yang harus mendukung terjadinya
keselamatan kerja dalam perusahaan.
Para
pekerja dan perusahaan harus bekerja sama untuk mewujudnya terjadinya
keselamatan kerja di perusahaan. Kedua belah pihak harus saling mendukung dan
saling berinteraksi. Para pekerja tentu saja tidak ingin mengalami kecelakaan
kerja karena hal itu sangat merugikan. Pihak perusahaan harus menyediakan
sistem manajemen K3 yang berkualitas yang dapat diterpakan pada pekerja. Begitu
pun untuk para pekerja, mereka harus menerima kebijakan perusahaan yang
mendukung terjadinya keselamatan kerja seperti pemakaian alat pelindung diri
(APD).
Pihak
perusahaan juga tidak ingin terjadi kecelakaan kerja pada pekerjanya, karena
hal ini akan merugikan perusahaan. Potensi kerugian yang timbul dapat berupa
kehilangan waktu kerja, terhentinya proses produksi, biaya pengobatan dan
asuransi dan sebagainya. Pelaksanaan K3 adalah salah satu bentuk upaya untuk
menciptakan tempat kerja yang aman, nyaman, sehat, bebas dari pencemaran
lingkungan, sehingga dapat mengurangi dan atau bebas dari kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja yang pada akhirnya dapat meningkatkan efisiensi dan
produktivitas kerja.
Terkadang
menyatukan tujuan dari dua pihak yang berbeda secara structural memang sulit.
Pada saat pihak perusahaan sudah memiliki sistem K3 yang efektif, para pekerja
yang enggan menerapkannya. Sebaliknya, saat pekerja ingin mengaplikasikan
sistem kerja yang sesuai K3, pihak perusahaan yang belum memiliki kebijan
sistem K3 yang ekeftif.
Secara
teoritis terdapat beberapa tingkatan dalam upaya mencengah timbulnya kecelakaan
kerja. Urutan tingkat tersebut dari yang terendah adalah cara:
1. Engineering
Penanggulangan bahaya dilakukan
dengan rekayasa engineering.
2. Enforcement
Perlindungan dilakukan dengan bantuan
dari luar seperti pengawasan melekat, penegakan disiplin, dan lain-lain.
3. Education
Perlindungan melalui peningkatan
pengetahuan akan bahaya dan penanggulangannya
4. Behavior
–based
Perlindungan dengan mengandalkan
perilaku orang dalam hal
keselamatan
5. Culture
Change
Perlindungan melalui pembentukan
budaya masyarakat yang memiliki kesadaran, kebiasaan, kepekaan yang sama
Penerapan
K3 yang paling baik terjadi ketika semua pihak sudah menganggap K3 sebagai
budaya (Culture Change), sehingga
akan terlaksana dengan mudah tanpa adanya paksaan. Dari lima tingkatan
tersebut, dimanakah posisi masyarakat maupun para pekerja di perusahaan? Pada
umumnya masyarakat Indonesia masih banyak berada pada level Enforcement dan education. Dengan demikian akan sulit untuk menghindari ataupun
mengurangi terjadinya kecelakaan kerja pada perusahaan. Oleh karena itu perlu
adanya banyak penelitian yang mengacu pada K3 sehingga masyarakat Indonesia
dapat memahami betapa penting penerapan K3 dalam lingkungan kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar